01 September 2009

KEUTAMAAN DAN HUKUM I'TIKAF

Dirilis kembali oleh Rudy Indrasakti

Segala pujian dan sanjungan hanya bagi Allah Rabb para pendahulu dan seluruh penghuni bumi hingga akhir zaman. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan dan teladan kita Nabi Agung Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa sallam seorang hamba yang diutus Allah sebagai rahmat bagi alam semesta, demikian pula semoga tercurah kepada seluruh keluarga dan para shahabatnya. 


Dengan risalah singkat ini penulis mengharapkan agar dapat memberi manfaat, secara khusus bagi pribadi penulis dan umumnya kepada kaum muslimin. Mudah-mudahan Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan seluruh amalan kita pemberat timbangan kebajikan kelak nanti di akherat, Amin ya Rabbal 'Alamin. 

Makna i'tikaf secara bahasa 

Menurut bahasa i'tikaf punya arti menetapi sesuatu dan menahan diri agar senantiasa tetap berada padanya, baik hal itu berupa kebajikan ataupun keburukan. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: Al A'raf ayat 138: 

"Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang tetap menyembah berhala mereka, Bani Israil berkata: "Hai Musa, buatlah untuk kami sebuah ilah (berhala) sebagaimana mereka mempunyai beberapa ilah (berhala)". Musa menjawab: "Sesung-guhnya kamu ini adalah kaum yang tidak mengetahui (sifat-sifat Ilah)". (QS.7:138) 

Sedangkan menurut syara' i'tikaf berarti menetapnya seorang muslim didalam masjid untuk melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala. 

Hukum i'tikaf 

Para ulama sepakat bahwa i'tikaf hukumnya sunnah, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam senantiasa melakukannya tiap tahun untuk mendekatkan diri kepada Allah dan memohon pahalaNya. Terutama pada hari-hari di bulan Ramadhan dan lebih khusus ketika memasuki sepuluh akhir dari bulan suci itu. Demikian tuntunan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam. 

Yang wajib beri'tikaf 

Sebagaimana dimaklumi bahwa i'tikaf hukumnya sunnah, kecuali jika seseorang bernadzar untuk melakukannya, maka wajib baginya untuk menunaikan nadzar tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Umar bin Khaththab Radhiallaahu 'anhu yang diriwayatkan imam Al Bukhari dan Muslim. 

Di sebutkan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan i'tikaf semenjak beliau sampai di Madinah hingga akhir hayat. 

Tempat i'tikaf 

I'tikaf tempatnya di setiap masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat berjama'ah kaum laki-laki, firman Allah Ta'ala: 

"Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangangAllah, maka janganlah kamu mendekatinya" (Al-Baqarah: 187) 

Orang yang beri'tikaf pada hari Jum'at disunnahkan untuk beri'tikaf di masjid yang di gunakan untuk shalat Jum'at. Tetapi jika ia beritikaf di masjid yang hanya untuk shalat jama'ah lima waktu saja maka hendaknya ia keluar hanya sekedar untuk shalat jum'at (jika telah tiba waktunya), kemudian kembali lagi ke tempat i'tikafnya semula. 

Waktu i'tikaf 

I'tikaf di sunnahkan kapan saja di sembarang waktu, maka diperbolehkan bagi setiap muslim untuk memilih waktu kapan ia memulai i'tikaf dan kapan mengakhirinya. Namun yang paling utama adalah i'tikaf di bulan suci Ramadhan, khususnya sepuluh hari terakhir. Inilah waktu i'tikaf yang terbaik sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih: 

"Bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam selalu beri'tikaf pada sepuluh akhir bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkannya. Kemudian para istri beliau beri'tikaf sepeninggal beliau" (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah Radhiallaahu 'anhua) 

Sunnah-sunnah bagi orang yang sedang i'tikaf 

Di sunnahkan bagi para mu'takif supaya memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk berdzikir, membaca Al Qur'an, mengerjakan shalat sunnah (terkecuali pada waktu-waktu terlarang), serta memperbanyak tafakur tentang keadaannya yang telah lalu, hari ini dan masa mendatang. Juga banyak-banyak merenungkan tentang hakekat hidup di dunia ini dan kehidupan akhirat kelak. 

Hal-hal yang harus dihindari mu'takif 

Orang yang sedang i'tikaf dianjurkan untuk menghindari perkara-perkara yang tidak bermanfaat seperti banyak bercanda, mengobrol yang tidak berguna sehingga mengganggu konsentrasi i'tikafnya. Karena i'tikaf bertujuan mendapatkan keutamaan bukan malah menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak di sunnahkan. 

Ada sebagian orang yang beri'tikaf namun dengan meninggalkan tugas dan kewajibannya. Hal ini tidak dapat di benarkan karena sungguh tidak proporsional seseorang meninggalkan kewajiban untuk sesuatu yang sunnah. Oleh karena itu orang yang i'tikaf hendaknya ia menghentikan i'tikafnya jika memiliki tanggungan atau kewajiban yang harus dikerjakan. 

Hal-hal yang mebolehkan mu'takif keluar dari masjid 

Seorang mu'takif diperbolehkan meninggalkan tempat i'tikafnya jika memang ada hal-hal yang sangat mendesak. Diantaranya; buang hajat yaitu keluar ke WC untuk buang air, atau untuk mandi, keluar untuk makan dan minum jika tidak ada yang mengantarkan makanan kepadanya, dan pergi untuk berobat jika sakit. Demikian pula untuk keperluan syar'i seperti; shalat Jum'at jika tempat ia beri'tikaf tidak digunakan untuk shalat Jum'at, menjadi saksi atas suatu perkara dan juga boleh membantu keluarganya yang sakit jika memang mengharuskan untuk dibantu. Juga keperluan-keperluan semisalnya yang memang termasuk kategori dharuri (harus). 

Larangan-larangan dalam i'tikaf 

Orang yang sedang bei'tikaf tidak diperbolehkan keluar dari masjid hanya untuk keperluan sepele dan tidak penting, artinya tidak bisa dikategorikan sebagai keperluan syar'i. Jika ia memaksa keluar untuk hal-hal yang tidak perlu tersebut maka i'tikafnya batal. Selain itu ia juga dilarang melakukan segala perbuatan haram seperti ghibah (menggunjing), tajassus (mencari-cari kesalahan orang), membaca dan memandang hal-hal yang haram. Pendeknya semua perkara haram diluar i'tikaf maka pada saat i'tikaf lebih ditekankan lagi keharamannya. Mu'takif juga di larang untuk menggauli istrinya, karena hal itu membatalkan i'tikafnya. 

Menentukan syarat dalam i'tikaf 

Seorang mu'takif diperbolehkan menentukan syarat sebelum melakukan i'tikaf untuk melakukan sesuatu yang mubah. Misalnya saja ia menetapkan syarat agar makan minum harus dirumahnya, hal ini tidak apa-apa. Lain halnya jika ia pulang dengan tujuan menggauli istrinya, keluar masjid agar bisa santai atau mengurusi dagangannya maka i'tikafnya menjadi batal. Karena semua itu bertentangan dengan makna dan pengertian i'tikaf itu sendiri. 

Hikmah dan Manfaat i'tikaf 

I'tikaf memiliki hikmah yang sangat besar yakni menghidupkan sunnah Rasul n dan menghidupkan hati dengan selalu melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta'ala. 

Sedangkan manfaat i'tikaf diantaranya adalah sebagai berikut: 

Untuk merenungi masa lalu dan memikirkan hal-hal yang akan dilakukan di hari esok. 
Mendatangkan ketenangan, keten-traman dan cahaya yang menerangi hati yang penuh dosa. 
Mendatangkan berbagai macam kebaikan dari Allah Subhaanahu wa Ta'ala . Amalan-amalan kita akan diangkat dengan rahmat dan kasih sayangNya 
Orang yang beri'tikaf pada sepuluh akhir bulan Ramadhan akan terbebas dari dosa-dosa karena pada hari-hari itu salah satunya bertepatan dengan lailatul qadar. 
Mudah-mudahan Allah memberikan taufik dan inayahNya kepada kita agar dapat menjalankan i'tikaf sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam , terutama di bulan Ramadhan yang mulia ini. 

Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan shahabatnya, Amiin.

(Disampaikan oleh yang mulia Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman Al-Jibrin.)Sumber: Buletin Dakwah An Nur edisi Ramadhan 1416 H. (Dept. Ilmiah)



21 Agustus 2009

TUNTUNAN IBADAH PUASA RAMADHAN



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {183} 
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.(QS.2:183)

Puasa adalah ibadah yang dilaksanakan dengan jalan meninggalkan segala yang menyebabkan batalnya puasa sejak terbit fajar hingga tebenam matahari. Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang agung. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Islam itu didirikan di atas lima sendi: Bersaksi tiasa sesem-bahan yang hak melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji ke Baitullah." (Muttafaq 'alaih) 

Golongan Manusia dalam berpuasa 

Puasa diwajibkan kepada setiap muslim, baligh, mampu dan bukan dalam keadaan musafir (bepergian).

Orang kafir tidak diwajibkan ber-puasa dan jika ia masuk Islam tidak diwajibkan mengqadha' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya selama ia belum masuk Islam. 

Anak kecil dibawah usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan untuk dibiasakan berpuasa. 

Orang gila tidak wajib berpuasa dan tidak dituntut untuk mengganti puasa dengan memberi makan, walaupun sudah baligh. Begitu pula orang yang kurang akalnya dan orang pikun. 

Orang yang sudah tidak mampu untuk berpuasa disebabkan penyakit usia lanjut, sebagai pengganti puasa ia harus memberi makan untuk setiap hari satu orang miskin (membayar fidyah). 

Bagi seseorang yang sakit dan penyakitnya masih ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan, jika ia merasa berat untuk menjalankan puasa maka dibolehkan baginya tidak berpuasa tetapi harus mengqadha'- nya setelah sembuh. 

Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika dengan puasa ia merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya dan kesehatan anaknya, maka dibolehkan tidak berpuasa dan kemu-dian mengqadha' nya di hari yang lain. 

Wanita yang sedang dalam keadaan haidh atau dalam keadaan nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha 'nya pada hari yang lain. 

Orang yang terpaksa berbuka puasa karena hendak menyelamatkan orang yang hampir tenggelam atau terbakar, maka ia hendaknya mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain. 

Bagi musafir boleh memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa. Jika memilih tidak berpuasa maka ia harus mengqadha' nya di hari yang lain. Hal ini berlaku bagi musafir sementara , seperti berpergian untuk melaksanakan umrah, atau musafir tetap , seperti sopir truk dan bus (luar kota), maka bagi mereka boleh tidak berpuasa selama mereka tinggal di daerah (negeri) orang lain dan harus mengqadha'nya. 

Beberapa Rukhsah Yang Tidak Membatalkan Puasa 

Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang membatalkan puasa di sebabkan lupa atau tidak mengerti ataupun tidak sengaja, maka puasa-nya tidak batal. Berdasarkan ayat, yang artinya: "Ya Tuhan kami, jangan-lah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (Al-Baqarah: 286), "Dan tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya tetapi (yang ada dosanya) adalah yang disengaja di hatimu." (Al-Ahzab: 5)

Jika orang yang sedang berpuasa makan dan mimun karena ia yakin bahwa matahari telah terbenam, maka puasanya tidak batal; dan tidak batal pula puasa orang yang makan dan minum karena yakin bahwa fajar belum terbit (padahal yang sebenar-nya waktu sahur telah habis, red). 

Jika orang yang sedang berpuasa berkumur, lalu masuk sebagian air ke dalam tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Dan tidak batal puasa seseorang yang ketika tidur bermimpi (hingga keluar mani), karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut batal. 

Hal-hal yang Membatalkan Puasa 

Melakukan jima' (hubungan intim suami istri) pada siang hari Ramadhan bagi yang sedang berpuasa, maka wajib mengqadha' puasanya dan membayar kafarah mughallazhah (denda berat) yaitu dengan memer-dekakan seorang hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan hamba sahaya maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu, maka ia berkewajiban memberi makan enam puluh orang miskin. 

Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul dan lain-lainnya. 

Makan minum atau menghisap sesuatu, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok. 

Menyuntikan obat yang dapat mengenyangkan dan dapat menahan rasa lapar, karena melakukan itu berarti sama dengan minum. Sedang menyuntikkan obat yang tidak me-ngenyangkan, maka hal tesebut tidak membatalkan puasa, walaupun disuntikkan pada otot atau urat nadi, baik terasa di kerongkongan atau tidak. 

Keluar darah haidh dan nifas 

Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa. Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian hijamah. 

Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya. 

Transfusi darah sebagai pengganti darah yang keluar, seperti seseorang yang sedang berpuasa terluka (kecelakaan dan sejenisnya) yang mengakibatkan keluarnya darah. 

Memanfaatkan Moment Ramadhan 

Pertama-tama yang perlu diingat bahwa kita berpuasa bukan sekedar mengikuti adat dan kebiasaan yang berlaku. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa untuk memperoleh ampunan Allah atas dosa-dosanya yang telah lalu melalui puasa, syaratnya ada dua iman dan ihtisab . Iman dalam arti percaya kepada Allah dan apa-apa yang disediakan olehNya berupa pahala bagi orang-orang yang berpuasa. Dan ihtisab yang berarti semata-mata karena Allah dan mengharap pahalaNya, bukan karena riya, sum'ah, pamer dan ingin dipuji, bukan pula kerena harta dan kedudukan. 

Kemudian jangan sampai kita keluar dari bulan puasa dengan tangan kosong. Malamnya hanya diisi dengan canda tawa, bermain dan begadang, sementara siang harinya tidur pulas karena kelelahan dan kantuk yang berat. 

Hari-hari Ramadhan penuh pahala tak terbilang, malamnya malam yang disaksikan. Tatkala datang hilal (Ramadhan), hendaknya kita dalam keadaan siap untuk sungguh-sungguh dalam menyambutnya, serta kita isi bulan itu dengan ketaatan dan ibadah, agar kelak mendapatkan kemenangan dan kenikmatan. Jangan sampai ketika Ramadhan datang, kita dalam keadaan lengah tanpa persiapan apa-apa. Nabi n telah memperingatkan kita dengan sabdanya, artinya: "Sungguh celaka orang yang sempat mendapati Ramadhan, kemudian taatkala ia berlalu Allah masih juga belum mengampuninya." (HR. At-Tirmidzi dan Hakim) 

Di samping memperbanyak ibadah, bulan Ramadhan merupakan ajang yang sangat pas untuk berhenti dari berbagai perbuatan negatif, (yang mungkin dianggap sepele), padahal efeknya tidak tidak bisa dianggap remeh, seperti ; 

Merokok, jika pada siang harinya kita bisa menahan dari makan, minum dan juga merokok, maka seharus pada malamnya harus bisa manahan dari menghisapnya. 

Mendengarkan musik dan lagu-lagu, ini dapat merusak hati, apalagi lagu-lagu tentang nafsu dan syahwat, ia akan mengurangi rasa malu dan cemburu. 

Menonton film atau sinetron, dan acara-acara lain yang tidak bermanfaat.

Terlalu banyak bergurau dan tertawa, karena dapat membuat hati menjadi keras, serta bisa memalingkan dari dzikrullah.

Bergaul dengan orang yang buruk perangai, jika kita ikut-ikutan mereka ma-ka tak ada bedanya kita dengan mereka. 

Pergi ke pasar/supermaket, mall dan sejenisnya. Jangan sampai terlalu sering pergi kesana, terkecuali jika ada keperluan untuk belanja. Pasar termasuk tempat buruk di muka bumi yang disana sering terjadi banyak fitnah. 

Berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram, kerena ia mamancing tindakan keji yang dapat menda-tangkan murka Allah. Juga sebisa mungkin hindari ikhtilat yaitu campur baurnya laki-laki dan perempuan dengan bebas. 

Kemungkaran seputar lisan, seperti ghibah (menggunjing), dusta, fitnah, adu domba dan sebagainya. Semua itu dapat mengurangi dan bahkan menghilangkan pahala puasa. 

Mari kita merenungkan bagaimana kaum salaf para pendahulu kita menjaga waktunya, padahal mereka adalah ma-nusia pilihan yang sangat di kenal keshalehannya. Barangkali saja dapat mengetuk pintu hati kita untuk memperbaiki ketaatan kita kepada Allah: 

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam orang yang paling mulia di muka bumi tidak pernah meninggalkan shalat malam hingga kaki beliau bengkak. 

Abu Bakar Radhiallaahu 'anhu, sosok yang banyak menangis terutama dikala shalat dan membaca Al Qur'an. 

Umar bin Khaththab Radhiallaahu 'anhu dipipinya ada bekas garis kehitaman karena sering menangis. 

Utsman bin Affan Radhiallaahu 'anhu pernah meng-khatamkan Al Qur'an dalam satu raka'at. 

Suatu ketika Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu 'anhu menangis di mihrabnya, hingga air mata membasahi jenggotnya seraya mengatakan: "Wahai dunia pergilah engkau! Sungguh engkau telah aku talak tiga dan tidak ada rujuk lagi." 

Imam Qatadah selalu mengkhatamkan Al-Qur'an tiap pekan, ketika Ramadhan beliau khatam tiap 3 hari, dan di sepuluh terakhir tiap hari. 

Imam Sufyan Ats-Tsauri pernah menangis keluar darah karena takut kepada Allah. 

Said bin Musayib yang tidak pernah ketinggalan shalat berjama'ah selama empat puluh tahun. 
Dirilis kembali oleh Rudy Indrasakti


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...