Jl.Nginden Intan Raya 30, Surabaya - Surabaya.60118 Telp. 031 5994808 - BADAN HUKUM NOMOR AHU-05308.50.10.2014 TANGGAL 03 SEPTEMBER 2014 - NO.Rekening BRI : 0096-01-031021-50-5 a/n Yayasan Sabiilus Salam - e-mail : sabiilussalamsby@gmail.com - website : http://sabiilussalam.blogspot.com
22 Agustus 2009
21 Agustus 2009
TUNTUNAN IBADAH PUASA RAMADHAN
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.(QS.2:183)
Golongan Manusia dalam berpuasa
Puasa diwajibkan kepada setiap muslim, baligh, mampu dan bukan dalam keadaan musafir (bepergian).
Orang kafir tidak diwajibkan ber-puasa dan jika ia masuk Islam tidak diwajibkan mengqadha' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya selama ia belum masuk Islam.
Anak kecil dibawah usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan untuk dibiasakan berpuasa.
Orang gila tidak wajib berpuasa dan tidak dituntut untuk mengganti puasa dengan memberi makan, walaupun sudah baligh. Begitu pula orang yang kurang akalnya dan orang pikun.
Orang yang sudah tidak mampu untuk berpuasa disebabkan penyakit usia lanjut, sebagai pengganti puasa ia harus memberi makan untuk setiap hari satu orang miskin (membayar fidyah).
Bagi seseorang yang sakit dan penyakitnya masih ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan, jika ia merasa berat untuk menjalankan puasa maka dibolehkan baginya tidak berpuasa tetapi harus mengqadha'- nya setelah sembuh.
Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika dengan puasa ia merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya dan kesehatan anaknya, maka dibolehkan tidak berpuasa dan kemu-dian mengqadha' nya di hari yang lain.
Wanita yang sedang dalam keadaan haidh atau dalam keadaan nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha 'nya pada hari yang lain.
Orang yang terpaksa berbuka puasa karena hendak menyelamatkan orang yang hampir tenggelam atau terbakar, maka ia hendaknya mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.
Bagi musafir boleh memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa. Jika memilih tidak berpuasa maka ia harus mengqadha' nya di hari yang lain. Hal ini berlaku bagi musafir sementara , seperti berpergian untuk melaksanakan umrah, atau musafir tetap , seperti sopir truk dan bus (luar kota), maka bagi mereka boleh tidak berpuasa selama mereka tinggal di daerah (negeri) orang lain dan harus mengqadha'nya.
Beberapa Rukhsah Yang Tidak Membatalkan Puasa
Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang membatalkan puasa di sebabkan lupa atau tidak mengerti ataupun tidak sengaja, maka puasa-nya tidak batal. Berdasarkan ayat, yang artinya: "Ya Tuhan kami, jangan-lah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (Al-Baqarah: 286), "Dan tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya tetapi (yang ada dosanya) adalah yang disengaja di hatimu." (Al-Ahzab: 5)
Jika orang yang sedang berpuasa makan dan mimun karena ia yakin bahwa matahari telah terbenam, maka puasanya tidak batal; dan tidak batal pula puasa orang yang makan dan minum karena yakin bahwa fajar belum terbit (padahal yang sebenar-nya waktu sahur telah habis, red).
Jika orang yang sedang berpuasa berkumur, lalu masuk sebagian air ke dalam tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Dan tidak batal puasa seseorang yang ketika tidur bermimpi (hingga keluar mani), karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut batal.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Melakukan jima' (hubungan intim suami istri) pada siang hari Ramadhan bagi yang sedang berpuasa, maka wajib mengqadha' puasanya dan membayar kafarah mughallazhah (denda berat) yaitu dengan memer-dekakan seorang hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan hamba sahaya maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu, maka ia berkewajiban memberi makan enam puluh orang miskin.
Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul dan lain-lainnya.
Makan minum atau menghisap sesuatu, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.
Menyuntikan obat yang dapat mengenyangkan dan dapat menahan rasa lapar, karena melakukan itu berarti sama dengan minum. Sedang menyuntikkan obat yang tidak me-ngenyangkan, maka hal tesebut tidak membatalkan puasa, walaupun disuntikkan pada otot atau urat nadi, baik terasa di kerongkongan atau tidak.
Keluar darah haidh dan nifas
Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa. Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian hijamah.
Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya.
Transfusi darah sebagai pengganti darah yang keluar, seperti seseorang yang sedang berpuasa terluka (kecelakaan dan sejenisnya) yang mengakibatkan keluarnya darah.
Memanfaatkan Moment Ramadhan
Pertama-tama yang perlu diingat bahwa kita berpuasa bukan sekedar mengikuti adat dan kebiasaan yang berlaku. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa untuk memperoleh ampunan Allah atas dosa-dosanya yang telah lalu melalui puasa, syaratnya ada dua iman dan ihtisab . Iman dalam arti percaya kepada Allah dan apa-apa yang disediakan olehNya berupa pahala bagi orang-orang yang berpuasa. Dan ihtisab yang berarti semata-mata karena Allah dan mengharap pahalaNya, bukan karena riya, sum'ah, pamer dan ingin dipuji, bukan pula kerena harta dan kedudukan.
Kemudian jangan sampai kita keluar dari bulan puasa dengan tangan kosong. Malamnya hanya diisi dengan canda tawa, bermain dan begadang, sementara siang harinya tidur pulas karena kelelahan dan kantuk yang berat.
Hari-hari Ramadhan penuh pahala tak terbilang, malamnya malam yang disaksikan. Tatkala datang hilal (Ramadhan), hendaknya kita dalam keadaan siap untuk sungguh-sungguh dalam menyambutnya, serta kita isi bulan itu dengan ketaatan dan ibadah, agar kelak mendapatkan kemenangan dan kenikmatan. Jangan sampai ketika Ramadhan datang, kita dalam keadaan lengah tanpa persiapan apa-apa. Nabi n telah memperingatkan kita dengan sabdanya, artinya: "Sungguh celaka orang yang sempat mendapati Ramadhan, kemudian taatkala ia berlalu Allah masih juga belum mengampuninya." (HR. At-Tirmidzi dan Hakim)
Di samping memperbanyak ibadah, bulan Ramadhan merupakan ajang yang sangat pas untuk berhenti dari berbagai perbuatan negatif, (yang mungkin dianggap sepele), padahal efeknya tidak tidak bisa dianggap remeh, seperti ;
Merokok, jika pada siang harinya kita bisa menahan dari makan, minum dan juga merokok, maka seharus pada malamnya harus bisa manahan dari menghisapnya.
Mendengarkan musik dan lagu-lagu, ini dapat merusak hati, apalagi lagu-lagu tentang nafsu dan syahwat, ia akan mengurangi rasa malu dan cemburu.
Menonton film atau sinetron, dan acara-acara lain yang tidak bermanfaat.
Terlalu banyak bergurau dan tertawa, karena dapat membuat hati menjadi keras, serta bisa memalingkan dari dzikrullah.
Bergaul dengan orang yang buruk perangai, jika kita ikut-ikutan mereka ma-ka tak ada bedanya kita dengan mereka.
Pergi ke pasar/supermaket, mall dan sejenisnya. Jangan sampai terlalu sering pergi kesana, terkecuali jika ada keperluan untuk belanja. Pasar termasuk tempat buruk di muka bumi yang disana sering terjadi banyak fitnah.
Berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram, kerena ia mamancing tindakan keji yang dapat menda-tangkan murka Allah. Juga sebisa mungkin hindari ikhtilat yaitu campur baurnya laki-laki dan perempuan dengan bebas.
Kemungkaran seputar lisan, seperti ghibah (menggunjing), dusta, fitnah, adu domba dan sebagainya. Semua itu dapat mengurangi dan bahkan menghilangkan pahala puasa.
Mari kita merenungkan bagaimana kaum salaf para pendahulu kita menjaga waktunya, padahal mereka adalah ma-nusia pilihan yang sangat di kenal keshalehannya. Barangkali saja dapat mengetuk pintu hati kita untuk memperbaiki ketaatan kita kepada Allah:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam orang yang paling mulia di muka bumi tidak pernah meninggalkan shalat malam hingga kaki beliau bengkak.
Abu Bakar Radhiallaahu 'anhu, sosok yang banyak menangis terutama dikala shalat dan membaca Al Qur'an.
Umar bin Khaththab Radhiallaahu 'anhu dipipinya ada bekas garis kehitaman karena sering menangis.
Utsman bin Affan Radhiallaahu 'anhu pernah meng-khatamkan Al Qur'an dalam satu raka'at.
Suatu ketika Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu 'anhu menangis di mihrabnya, hingga air mata membasahi jenggotnya seraya mengatakan: "Wahai dunia pergilah engkau! Sungguh engkau telah aku talak tiga dan tidak ada rujuk lagi."
Imam Qatadah selalu mengkhatamkan Al-Qur'an tiap pekan, ketika Ramadhan beliau khatam tiap 3 hari, dan di sepuluh terakhir tiap hari.
Imam Sufyan Ats-Tsauri pernah menangis keluar darah karena takut kepada Allah.
Said bin Musayib yang tidak pernah ketinggalan shalat berjama'ah selama empat puluh tahun.
11 Agustus 2009
MEMBANGUN KEKUATAN EKONOMI BERBASIS MASJID
Masjid sabiilus Salam, Nginden Surabaya misalnya patut dijadikan contoh, masjid yang terletak di area perumahan tersebut meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah dengan menyewakan menaranya kepada pihak telepon seluler sebagai pemancar (BTS).
Sebagaimana telah diketahui bersama, masjid adalah pusat ibadah umat islam. Jika kita menilik pada shirah Rasulallah SAW, maka kita akan menemukan fakta bahwa masjid memiliki peran yang sangat vital dan signifikan dalam pengembangan dakwah islam. Rusulullah menjadikan masjid sebagai sentra utama seluruh aktifitas keumatan, apakah itu dalam aspek tarbiyah (pembinaan) para sahabat, pembentukan karakter para sahabat sehingga mereka memiliki keimanan dan ketakwaan yang sangat kokoh kepada Allah SWT, maupun aspek-aspek lainnya termasuk politik, strategi perang, hingga pada bidang ekonomi, hukum, sosial dan budaya.
Jika kita kembali kepada perjalanan dakwah Rosul bersama para sahabatnya, maka kita akan menemukan kenyataan bahwa kegiatan ekonomi mendapat perhatian tersendiri dari Rosulullah Muhammad SAW.
MEMANFAATKAN SEGALA POTENSI
Sebagai bukti kecil adalah dekatnya lokasi pasar dengan masjid, sehingga tidaklah mengherankan jika disekitar lokasi masjidil haram dan masjid Nabawi ditemukan pasar, yang hingga sekarang keberadaannya masih tetap terpelihara.
Bahkan jemaah haji kita pada musim haji sangat dikenal dengan kebiasaaannya , yaitu setelah melakukan tawaf mengelilingi ka’bah, mereka melakukan ‘towaf ‘ dipasar seng (istilaf bagi pasar disekitar lokasi Masjidil Haram), untuk membeli berbagai macam cindera mata yang akan dibawa ketanah air. Ini membuktikan bahwa ajaran islam sangat memberikan perhatian pada upaya untuk mengembangkan perekonomian umat.
Hal ini memberikan peluang kepada kita untuk memikirkan upaya untuk membangun kekuatan ekonomi umat dengan berbasis masjid. Tentu saja maksud disini adalah bukan untuk menjadikan masjid sebagai “balai perdagangan”, karena hal tersebut memang dilarang oleh Rosulullah SAW, sebagaimana dinyatakan dalam sabdanya ”apabila kamu melihat orang menjual atau membeli didalam masjid, maka katakanlah kepadanya : mudah-mudahan Allah tidak untungkan perdaganganmu” (HR.Iman Nasa’i dan Tarmizi).
LANGKAH - LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan didalam membangun dan merealisasikan potensi kekuatan umat berbasis masjid.
Mendata potensi jemaah masjid, sudah saatnya pengurus masjid memiliki data potensi jamaah yang dimilikinya. Jika kita cermati, maka jumlah masjid yang memiliki data potensi jamaah masih terbilang sangat sedikit. Kalaupun ada, maka kualitas data yang dimiliki umumnya masih kurang memuaskan. Untuk itu, sebagai langkah awal didalam membangun kekuatan ekonomi masjid, maka ketersediaan data potensi ini menjadi sebuah keharusan.
• Pertama , data jamaah yang terkategorikan mampu dan tidak mampu, dengan standart yang ditetapkan oleh pengurus masjid, termasuk lokasi persebaran tempat tinggalnya.
• Kedua, diversifikasi mata pencaharian masing-masing individu jamaah masjid
• Ketiga, latar belakang pendidikan para jamaah, termasuk data kependudukan lainnya yang bersifat standart, seperti usia dan jenis kelamin.
Pengurus masjid lainnya menganalisis pula tingkat partisipasi masing-masing dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak masjid. Hal ini dapat dijadikan sebagai indikator komitmen yang bersangkutan di dalam memakmurkan masjid.
MENDATA POTENSI EKONOMI LINGKUNGAN DISEKITAR MASJID
Langkah selanjutnya adalah mendata potensi ekonomi masyarakat yang tinggal disekitar masjid, termasuk menganalisis potensi strategis lokasi masjid. Tentu saja masjid yang berlokasi di daerah perumahan yang mayoritas penduduknya bekerja pada sektor jasa, akan memiliki potensi yang berbeda dengan masjid yang berlokasi di wilayah yang didiami oleh mayoritas petani atau nelayan.
Analisis yang tepat akan menggiring pada pemilihan aktifitas ekonomi yang tepat. Misalnya, untuk wilayah perumahan yang tidak memiliki toko, yang menjual kebutuhan dasar rumah tangga, maka masjid dapat membuka usaha toko untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Atau masjid dapat membuka usaha pengadaan pupuk murah bagi petani, apabila mayoritas penduduk disekitar masjid adalah petani, namun memiliki kesulitan didalam mendapatkan pupuk murah.
Masih banyak contoh lainnya, akan tetapi yang terpenting adalah pihak pengelola masjid harus mampu menangkap kebutuhan masyarakat sekitar, sehingga ini akan memberikan ruang dan peluang bagi pengembangan aktifitas ekonomi masjid.
Menggandeng mitra yang berasal dari bank syariah, BPRS syariah, maupun lembaga keuangan syariah (LKS) non Bank lainnya pada langkah selanjutnya, pihak masjid sebaiknya menggandeng mitra/partner yang berasal dari lembaga keuangan syariah, baik institusi keuangan seperti bank syariah dan BPRS syariah, maupun institusi non bank seperti BMT (Baitul Maal Wa At-Tamwil) hal ini sangat penting untuk dilakukan, disamping sebagai syiar dan dakwah, juga untuk menumbuhkan kesadaran berekonomi secara islam bagi mayarakat umum.
Pihak masjid pun akan mendapatkan tambahan sumber pembiayaan bagi kegiatan operasionalnya. Bagi pihak Bank Syariah, hal ini merupakan peluang dan kesempatan untuk memperluas pasar, dengan menyerap segmen masyarakat sekitar masjid secara lebih optimal. Bahkan pihak bank-pun dapat membuka kantor cabang pembantu, atau kantor kas yang berlokasi di sekitar masjid dengan tujuan untuk menjaring nasabah potensial.memperkuat jaringa ekonomi dengan masjid lainnya didalam era global dewasa ini, salah saru sumber kekuatan bisnis adalah terletak pada kekuatan jaringan yang dimiliki. Semakin luas jaringan, semakin kuat pula bisnis yang dimiliki.
Kerena itulah, masjid harus memanfaatkan secara optimal potensi jaringan yang dimilikinya. Jaringan merupakan salah satu sumber kekuatan umat yang harus dikelola dengan baik, sehingga akan memiliki manfaat yang bersifat luas. Sebagai contoh, dengan jaringan yang baik, maka masjid A yang memiliki usaha untuk menjual beras petani disekitarnya, akan dapat memasarkan produknya kepada masjid B yang membutuhkan pasokan beras bagi kebutuhan masyarakat disekitarnya yang bekerja, misalkan, pada sentral industri jasa.
Sumber : Buletin WISATA HATI